• Hotline Services : (+62) 821-2459-6229

  • Panin Tower - Senayan City Floor 15th.

News

Usai Cabut 2.078 IUP, 697 Tambang Lainnya Juga Terancam

  • 28 March 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan surat teguran terkait penyampaian Rencana Kerja dan anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 kepada 697 Izin Usaha Pertambangan.
Surat teguran dengan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Muljanto itu tertulis, Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

"Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai dengan saat ini Saudara belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022. Sehubungan dengan kelalaian tersebut, dengan ini kami sampaikan teguran agar Saudara menyampaikan dokumen dimaksud paling lambat 31 Januari 2022," terang surat yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (7/1/2022).

"Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih," tulis surat yang dikeluarkan pada 4 Januari 2022 itu.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut sebanyak 2.078 IUP. Mengacu Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen MInerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, untuk 302 perusahaan batu bara yang dicabut itu memiliki luas wilayah pertambangan 964.787 hektare (ha).

Diantaranya tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Sementara untuk 1.776 perusahaan tambang mineral yang dicabut memiliki luas wilayah 2.236.259 hektare, yang tersebar di: Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," papar Presiden Jokowi, Kamis (06/01/2022).

 

sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220107134115-4-305493/usai-cabut-2078-iup-697-tambang-lainnya-juga-terancam