Hotline Services : (+62) 821-2459-6229
-
-
Panin Tower - Senayan City Floor 15th.
Hotline Services : (+62) 821-2459-6229
Panin Tower - Senayan City Floor 15th.
Ipsa quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt explicabo
News
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah kembali mematok harga batu bara untuk bahan baku atau bahan bakar industri sebesar USD90 per ton setelah sebelumnya tarif tersebut hanya berlaku untuk industri semen dan pupuk.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor: 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Dalam Negeri.
“Menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebesar USD90 (Sembilan Puluh Dollar Amerika serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel,” demikian bunyi poin kesatu kepmen tersebut.
Batubara yang diperjualbelikan dengan harga ini adalah batubara yang memiliki spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen dan ash 15 persen.
Dalam Kepmen dijelaskan juga bahwa harga ini berlaku untuk seluruh sektor industri yang menggunakan batu bara sebagai bahan baku atau bahan bakar. Kecuali untuk industri pengolahan atau pemurnian mineral logam (Smelter) yang tetap mengikuti harga pasar.
“Harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebagaimana dalam diktum kesatu tidak berlaku untuk industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam,” tulis bunyi kedua aturan tersebut.
Kepmen ini mulai berlaku pada 1 April 2022. Dengan adanya kebijakan baru ini maka secara otomatis pemerintah telah mencabut Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM/.B/2021 tentang harga jual batubara untuk pemenuhan kebtuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyebut bahwa urgensi penerbitan kebijakan ini sebagai komitmen pemerintah dalam rangka pengutamaan kepentingan dalam negeri.
“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 160 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, harga jual batubara untuk kepentingan dalam negeri dapat ditetapkan dalam rangka pengutamaan kepentingan dalam negeri,” kata arifin dalam poin pertama pertimbangan aturan tersebut.